Senin, 04 Juni 2012

Zuhud


A.    Definisi Zuhud
            Zuhud secara literal berarti meninggalkan , tidak tertarik dan tidak menyukai. Zuhud secara istilah yaitu bersedia untuk melakukan ibadah, dengan berupaya semaksimal mungkin menjauhi urusan duniawi, dan hanya mengharapkan keridhoan Alllah SWT. Dalam al-Quran, misalnya disebut pada surat Yusuf [12] : 20, “Dan mereka tidak tertarik (minal zahidin)”. Yang dimaksud dengan al-zahidin dalam ayat itu mengandung mana “tidak tertarik hatinya” kepada harga jual Yusuf. Kata Zuhd (z, h, dan d) sendiri, menurut Abu Bakr Muhammad al Warraq, mengandung arti tiga hal yang mesti ditinggalkan. Huruf z berarti zinah (perhiasan, kehormatan), huuf h berarti hawa (keinginan), dan huruf d menunjuk kepada dunia (dunia materi)[1].
            Menurut Harun Nasution, station yang terpenting bagi seorang calon sufi ialah Zuhd, yaitu keadaan meninggalkan dunia dan hidup kematerian. Sebelum menjadi sufi, seorang calon harus terlebih dahulu menjadi zahid. Sesudah menjadi zahid, barulah ia meningkat menjadi sufi. Dengan demikian tiap sufi ialah zahid, tetapi sebaliknya tidak setiap zahid merupakan sufi. Menurut Prof. Dr. Amin Syukur, zuhud tidak bisa lepas dari dua hal. Pertama, zuhud sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tasawuf. Kedua, zuhud sebagai moral (akhlak) islam dan gerakan protes.
            Apabila tasawuf diartikan adanya kesadaran dan komunikasi langsung antara manusia dengan Tuhan sebagai perwujudan ihsan, maka zuhud merupakan suatu station (maqam) menuju tercapainya “perjumpaan” atau ma’rifat kepada-Nya. Sedangkan menurut A. Mukti Ali, zuhud berarti menghindar dari berkehendak terhadap hal-hal yang bersifat duniawi. Menrut al Hakim Hasan, menjelaskan bahwa zuhud adalah berpaling dari dunia, dan menghadapkan diri untuk beribadah melatih dan mendidik jiwa dan memerangi kesenangannya dengan semedi (khalwat), berkelana, puasa, mengurangi makan dan memperbanyak dzikir”.
            ‘Abd al-Wahid ibn Zayd memberikan penjelasan, “Zuhud adalah menjauhkan diri dari dinar dan dirham”. Abu Sulayman al-Darani menyatakan, “Zuhud adalah menjauhakn diri dari apapun yang memalingkan dari Allah SWT”.[2]


[1] Media Zainul Bahri, MA, ”Maqamat dan Ahwal dalam pandangan al Sarraj” (Jakarta : Prenada,2005), hlm. 57
[2] ‘Abd al Karim Ibn Hawazin al Qusyayri, Risalah Sufi al Qusyayri (Bandung : Pustaka,1994), hlm. 42

Tidak ada komentar:

Posting Komentar